Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Pinrang, Begini Cara Pembagian Tarif PSK dan Mucikari

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (23), MA (38) dan AL (20).

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
hery/tribunpinrang.com
Press Realease Satreskrim Polres Pinrang terkait kasus prostitusi online. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Pelaku adalah IS (23), MA (38) dan AL (20).

Dalam kasus tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.

Mereka terdiri dari beragam umur. Dari remaja, dewasa, hingga di bawah umur.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Jumat (27/12/2019), budget yang diteirma mucikari mencapai 20 persen lebih dari jumlah tarif yang disepakati.

Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakuka oleh Satreskrim Polres Pinrang.

Saat itu, petugas berpura-pura menjadi pelanggan dengan kesepakatan tarif mencapai Rp 650.000.

Jumlah tersebut kemudian dibagi antara PSK dan Mucikari.

"Mucukari menerima uang dari pelanggan sebesar Rp 650 ribu.
dan menyerahkan ke PSK sebanyak Rp 500 ribu. Sisanya diambil olehnya," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hingga pada akhirnya berhasil meringkus tiga mucikari yang disebutkan di atas.

"Sampai saat ini kami masih lakukan pengembangan," pungkas Dharma.

Akibat kasus tersebut, tambahnya, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 12 UU RI No 27 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Dharma. (TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved