Video Porno
Lelaki Gondrong Asal Wajo Sebar Video Pornonya Bareng Kekasih, Alasannya Cuma Mau Nikah
Lelaki gondrong tersebut ditangkap polisi lantaran dilapor telah menjadi dalang penyebaran konten pornografi di media sosial.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
Sementara Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Merujuk pada Pasal 10 UU Pornografi sebagaimana telah kami kutip di atas, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka belum dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan.
"Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip darihttp://kbbi.web.id/telanjang, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian."
"Sedangkan contoh dari eksploitasi seksual adalah seperti pelacuran dan percabulan," jelasnya.
"Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka tidak termasuk dalam definisi ‘telanjang’ maupun unsur eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi."
"Karena hal tersebut menurut kami tidak termasuk dalam Pasal 10 UU Pornografi, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi tidak dapat dikenakan kepada wanita yang berpakaian seksi dan terbuka," jelasnya.
Dasar Hukum yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Nah untuk kasus wanita telanjang dada di Mal Summarecon tentu berbeda dengan pakaian seksi. Sebab, wanita itu jelas-jelas bertelanjang dada.
(TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: