Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahmad Dhani

Ini Perintah Ahmad Dhani untuk Sang Istri Mulan Jameela Jelang Bebas, Temui Prabowo & Jokowi?

Ini Perintah Ahmad Dhani untuk Sang Istri Mulan Jameela Jelang Bebas, Temui Prabowo & Jokowi?

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Ini Perintah Ahmad Dhani untuk Sang Istri Mulan Jameela Jelang Bebas, Temui Prabowo & Jokowi? 

"Karena banyak yang mengantarkan pulang, jadi harus diatur iring-iringannya.

Saya sudah minta izin 500 orang massa yang mengantarkan (kebebasan) Ahmad Dhani," ujar Lieus.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Kompas.com)

Enggan Ditanya Soal Jokowi

Jelang kebebasannya pada 30 Desember 2019 mendatang, musisi Ahmad Dhani (47) punya pesan khusus kepada khalayak.

Pesan itu Dhani sampaikan melalui rekannya, Lieus Sungkharisma.

Kata Lieus, selepas bebas nanti, Ahmad Dhani tak ingin lagi ditanyai soal pemerintahan terutama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Mas Dhani cuma pesan besok yang jemput, satu, jangan singgung-singgung Jokowi,” kata Lieus saat ditemui usai menjenguk Dhani di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Menurut Lieus, suami Mulan Jameela itu sudah tak mau lagi dikaitkan dengan berbagai politik praktis saat ini.

"Jangan, itu sudah masa lalu. Kedua, jangan juga dorong-dorong Ahmad Dhani jadi DKI 2. Itu pesannya," ucap Lieus.

Untuk sementara waktu, Dhani ingin fokus terhadap kehidupan pribadinya dan menyelesaikan berbagai hal yang sempat tertunda, salah satunya soal keinginan untuk menulis buku.

Jelang Bebas 3 Hari Lagi, Ahmad Dhani Minta Ini Khusus Soal Jokowi & Pulangnya Konvoi

Kriss Hatta Bebas dari Rutan Cipinang! Unggah Foto dengan Mulan Jameela & Ahmad Dhani, Apa Hubungan?

"Dari kemarin dia bilang, bukunya pasti hebat," ucap Lieus.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus pada 2018-2019.

Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved