Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yang Menyambut Kades Tahun 2020, Gaji Setara PNS Dinaikkan Jokowi, Besaran Gaji Kades & Sekdes

Yang Menyambut Kades Tahun 2020, Gaji Setara PNS Dinaikkan Jokowi, Besaran Gaji Kades & Sekdes

Editor: Waode Nurmin
aceh.tribunnews.com
HOREE, Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes Usai Dinaikkan Jokowi 

Pemerintahan Jokowi sudah menandatangani peraturan baru tentang gaji perangkat desa pada 28 Februari 2019.

Peraturan tersebut tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam PP ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Pasal 81 tentang penghasilan perangkat desa, salah satunya gaji Kepala Desa.

Besarannya, yaitu paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Meski sudah diteken, beberapa Kades harus rela menunggu gaji naik sampai Januari 2020, karena gaji ini didapat dari APB Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Kalau misalnya APB Desanya pas-pasan untuk program dan belum mampu untuk menambah gaji Kades, maka Kades tersebut harus rela menikmati kenaikan di tahun depan.

Seperti dikutip dari situs setkab.go.id, selain gaji pokok, Kades juga berhak mendapatkan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil lainnya.

Sumber tunjangan didapat berdasarkan pengelolaan tanah bengkok atau tanah produktif di desa masing-masing.

Misalnya di sebuah desa memiliki tanah lapang yang kemudian dimanfaatkan untuk sarana rekreasi keluarga, maka hasil dari pemanfaatan lahan tersebut bisa dibagi sebagian sebagai tunjangan Kades.

Selain tunjangan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kades juga berhak mendapat jaminan kesehatan.

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan Sekretaris Desa

Gaji perangkat desa
Gaji perangkat desa termasuk besaran penghasilan tetap dan tunjangan Sekretaris Desa

Pemerintah sudah menjamin seluruh perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa juga mendapatkan gaji pokok.

Besarannya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Besarannya lebih sedikit bila dibandingkan dengan gaji pokok Kades yang sebesar 120 persen gaji pokok PNS IIA, kalau Sekretaris Desa mendapatkan bayaran 110 persen dari PNS IIA yaitu sebesar Rp 2.224.420 per bulannya.

Besaran gaji yang telah dirubah ini mulai berlaku pada Maret 2019 lalu. Berhubung gaji perangkat desa berasal dari APB Desa, ada beberapa desa yang mungkin anggarannya sudah dirancang pas-pasan untuk program desa selama setahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved