Jokowi Ingin Karyawan Dibayar Per Jam, Sistem Upah Gaji Bulanan Akan Dihapus, Setuju?
Jokowi Ingin Karyawan Dibayar Per Jam, Sistem Upah Gaji Bulanan Akan Dihapus, Setuju?
Editor:
Hasrul
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI/ via Kompas.com
Sistem Upah Gaji Bulanan Akan Dihapus, Jokowi Ingin Karyawan Dibayar Per Jam, Setuju?
RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
SUMBER: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia) | Editor: Yoga Sukmana.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pantas-banyak-yang-ingin-jadi-anggota-dpr-ri-segini-gaji-tunjangan-tiap-bulan-juga-uang-pensiun.jpg)