Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyerangan Karayawan Toko Ponsel

3 Pelaku Penyerangan Karayawan Toko Ponsel di Rappocini Makassar Dibekuk

Tiga pelaku itu, mereka ialah Hamzah Al Makasari (25), Alwi (22) dan Bian Fauzan (25). Ditangkap, Selasa (24/12) malam.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Darul Amri/Tribun Timur
Tiga pelaku penyerangan karyawan toko ponsel, saat ditangkap di Mapolsek Rappocini, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pelaku penyerangan karyawan toko Ponsel di Rappocini, Makassar ditangkap polisi.

Tiga pelaku itu, mereka ialah Hamzah Al Makasari (25), Alwi (22) dan Bian Fauzan (25). Ditangkap, Selasa (24/12) malam.

Kapolsek Rappocini Kompol Edy Supriadi Idrus mengatakan, ketiganya dibekuk usai penyerangan terhadap korban, Awal (20).

"Kurang dari empat jam kejadian, mereka (pelaku) sudah kami amankan," kata Edy dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019) siang.

Pelaku Hamzah, Alwi dan Fauzan lakukan penyerangan terhadap korban Awal pada sekitar pukul 16.45 Wita, kemarin sore.

Ketiga pelaku kata Kompol Edy Supriadi, melakukan penyerangan memakai senjata tajam jenis badik disaat korban bekerja.

"Sebenarnya ada empat orang, satu masih buron tapi pelaku utama (Hamzah) sudah kami amankan di mapolsek," ungkap Edy.

Dijelaskan Kompol Edy, keempat pelaku melakukan penyerangan mengendarai dua motor. Tapi dua orang yang menyerang.

Pelaku menyerang korban, setelah pelaku utama Hamzah merasa emosi, kemudian mengajak tiga rekanya untuk menyerang.

Motif keempat pelaku menyerang korban karyawan toko ponsel itu lanjut Edy Idrus, karena persoalan kecil dibesar-besarkan.

Tiga pelaku penyerangan karyawan toko ponsel, saat ditangkap di Mapolsek Rappocini, Kota Makassar.
Tiga pelaku penyerangan karyawan toko ponsel, saat ditangkap di Mapolsek Rappocini, Kota Makassar. (Darul Amri/Tribun Timur)

"Persoalan kecil ini, latanya ini pelaku mau datangi korban ditempat kerjanya ini juga kita tidak tahu, masih didalami," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Rappocini berupa, badik yang dipakai, baju kaos korban, serta unit motor para pelaku.

Penyidik Polsek pun mengancam pelaku dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved