Rest Area
DLH Kabupaten Barru Lakukan Kajian dan Penilaian Dokumen UKL-UPL Pembangunan Rest Area Sulsel
Rapat teknis penilaian UKL-UPL tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Barru.
Penulis: Akbar | Editor: Arif Fuddin Usman
DLH Kabupaten Barru Lakukan Kajian dan Penilaian Dokumen UKL-UPL Pembangunan Rest Area Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru melakukan rapat teknis penilaian dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL Pembangunan Rest Area Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (23/12/2019).
Rapat teknis penilaian tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Barru.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru Drs M Taufik Mustafa MSi dan dihadiri komisi penilai dokumen lingkungan, perwakilan dari dinas terkait, dan kepala Desa Lawallu.
• Tahun Baru 2020, Begini Kata Zodiak Taurus untuk Sepanjang Tahun, Mungkin Salah Satu Teman Kamu?
• Jangan Sepelekan Mentimun, Ini 7 Manfaat untuk Kesehatan? Dari Diet hingga Obat Pereda Asam Lambung
Tampak pula Kepala Dinas DPMPTSP dan Tenaga Kerja Syamsir SIP MSi yang turut mengkaji dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Rest Area Sulsel yang berlokasi di Desa Lawallu Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
Dokumen tersebut diajukan oleh pihak pemrakarsa yakni Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan.
Serta disusun oleh tim penyusun dari CV Wahana Mitra Lingkungan yang diketuai Safri Arif SHut MSi.
Kepala DLH Kabupaten Barru Taufik Mustafa yang membuka rapat mengatakan kegiatan ini untuk mengkaji dan menilai kelayakan secara lingkungan terkait rencana pembangunan Rest Area yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Pada garis besarnya, program pembangunan Rest Area ini disetujui dan dinantikan oleh masyarakat di Kabupaten Barru.
"Namun sebagaimana saran dan masukan dalam rapat teknis ini, sebaiknya bisa ditambahkan ke dalam dokumen,” ujar Taufik Mustafa.
• Ratusan Atlet Catur se-Sulselbar Meriahkan Turnamen Journalist Brotherhood Chess Cup I di Barru
• Suardi Saleh Mutasi 12 Pejabat Jelang Tahun 2020, Direktur RSUD Barru Digeser ke Dinkes
“Agar melengkapi dan menyempurnakan dokumen lingkungan UKL-UPL pembangunan Rest Area di Kabupaten Barru.
"Selain itu, menjadi kontrol bagi pengawasan untuk dinas lingkungan hidup serta dinas terkait saat pembangunan hingga operasional,” lanjutnya.
Saat sesi saran dan tanggapan, beberapa pertanyaan dilontarkan tim penilai kepada konsultan penyusun terkait dengan isi dokumen dan matrik RKL-RPL.
Salah satunya Kepala Dinas DPMPTSP dan Tenaga Kerja Syamsir yang mengatakan di lokasi pembangunan Rest Area, tidak tersedia air bersih.
Karena memang lokasi rencana pembangunan Rest Area berada di pesisir pantai dan dekat dengan laut.