5 Fakta Al Quran Dirobek dan Dibuang di Tasikmalaya Jawa Barat, Penyebab
Lima fakta Al Quran dirobek dan dibuang di Tasikmalaya, Jawa Barat, penyebab.
Editor:
Edi Sumardi
5. Terancam 5 tahun penjara
Polisi, kata Irjen Rudy Sufahriadi, telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Al Quran dan 3 buah kantong kresek berisikan robekan Al Quran.
"Pelaku terancam Pasal 156 huruf a KUHP dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun," tuturnya.(*)