Perusda Jadi Perseroda
Pansus DPRD Sulsel Khawatirkan Perseroda Tidak Menguntungkan
Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan kembali protes terkait kelengkapan naskah akademik per
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perusda) perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), kembali alot.
Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan kembali protes terkait kelengkapan naskah akademik perubahan status hukum Ranperda tersebut.
"Yang mana naskah akademiknya ini," kata Ketua Pansus Ranperda Perusda DPRD Sulsel Fahruddin Rangga di hadapan Kepala Biro Perekonomian Pemprov dan Tim Penyusun Ranperda Prof Ilmar.
Fahruddin mengatakan butuh penjelasan di dalam naskah akademik terkait kelayakan ketika perusda jadi perseroda. Berapat keuntunganya jika sudah berubah.
"Bagaimana kalau tidak layak. Kami butuh diyakinkan sebelum terlanjur diubah," kata Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulsel Fahruddin Rangga di ruang rapat, Rabu (18/12/2019).
Menurut Fahruddin perubahan hukum perusda sudah pernah dilakukan di DKI Jakarta. Tetapi gagal karena sisi keuntungan tidak maksimalp.
"DKI kenapa gagal merubah perusda karena dari sisi hitungan hitungan rugi. Karena Hitungan pajak disitu. Harus dipikirkan sisi untung ruginya nanti, masa dikembalikan lagi," tegasnya.
Menanggapi pernyataan Pansus, Bicara Tim Penyusun Ranperda Perubahan Hukum Perusda menjadi Perseroda, Prof Ilmar mengatakan hal kelayakan itu nanti akan dituangkan dalam anggaran dasar.
"Beberapa hal tadi yang menjadi sorotan itu kan sebenarnya hampir kita menyatakan itu diatur di dalam anggaran dasar perseroan," kata Prof Ilmar.
Tapi menurutnya dalam rapat ini yang dibutuhkan adalah pertimbangan tentang dewan apakah bisa perusda diubah status hukumnya jadi Perseroda.
"Yang kita minta keteman-teman dewan, kita boleh nggak ini berubah atau tidak ya bentuk hukumnya. Kalau berubah setuju dasar apakah itu," lanjutnya.
Mengenai masalah untung dan rugi nantinya setelah berubah bentuk hukumnya kata dia belum bisa dipastikan saat ini.
"Kenapa dia merugi Seperti apa kerugian itu kan itu hal yang lain lagi. Tapi yang penting menjadi pertimbangan kita di dalam. Bisakah kita merubah bentuk ini dengan status yang jelas," ujarnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: