DPRD Wajo
Tes Calon Camat di Wajo Diprotes DPRD, Langgar Permendagri 2017?
Dia Haeruddin, Sekertaris Fraksi Demokrat yang menyoal prosesi ujian bagi pejabat golongan tiga yang dilakukan Pemkab Wajo.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Proses uji kompetensi bagi calon camat di Kabupaten Wajo disoal anggota DPRD Wajo.
Dia Haeruddin, Sekertaris Fraksi Demokrat yang menyoal prosesi ujian bagi pejabat golongan tiga yang dilakukan Pemkab Wajo.
Pokok soalnya terletak pada kredibilitas dan kompetensi penguji. Masalahnya, dari jajaran tim penguji, ada salah satu politisi dari parpol dan juga pejabat yang memiliki golongan sama dengan para peserta ujian.
"Apakah bisa pangkat golongan sama berhak menguji serta politisi menguji ASN?," kata anggota Komisi I DPRD Wajo tersebut, Selasa (17/12/2019).
Hal tersebut dianggap melanggar Permendagri 108 tahun 2017 tentang kompetensi pemerintahan.
Pada pasal 2 poin 9 disebutkan, lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri, selanjutnya disingkat LSP-PDN adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan bagi pegawai ASN dilingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
"Saya hanya mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa untuk melakukan tes berdasarkan Permendagri 108 tahun 2017 dan harus menjadi acuan adalah Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintah Dalam Negeri," katanya.
Senada dengan hal itu, aktivis mahasiswa di Kabupaten Wajo, Heriyanto Ardi juga menyoal proses ujian bagi calon camat tersebut.
Heriyanto Ardi bahkan lebih keras, menganggap ujian tersebut sekadar seremoni dan formalitas belaka.
"Tes camat tersebut hanya sekedar formalitas, bagaimana mau mewujudkan reformasi birokrasi kalau ujiannya seperti itu dan telah melanggar Permendagri 108 tahun 2017," katanya.
Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) tersebut menambahkan, salah satu bentuk tes kompetensi melalui sistem CBCT (Competency Based Computer Test), yang meliputi wawasan kebangsaan, intelegensi umum dan karekteristik pribadi sungguh tidak profesional.
Diketahui, jadwal pelaksanaan uji kompetensi bagi calon camat berlangsung pada Jumat (13/12/2019) lalu, hingga Kamis (19/12/2019) mendatang. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)