Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Barabarayya Digugat

Penggugat Warga Barabarayya Makassar Tidak Pernah Hadiri Sidang di Pengadilan

Menurut kuasa hukum warga Barabarayya, Edy Kurniawan, hingga agenda sidang PN, Selasa (17/12/2019) penggugat tidak ada.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Komunitas Barabaraya menggelar demo didepan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini 

Nurdin daeng Nombong mengaku sebagai ahli waris dari Moeding daeng Matika lalu gugat 40 KK Barabaraya di PN Makassar.

Nomor perkara : 255/Pdt.G/2017/PN Mks. Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin mengklain tanah Barabaraya.

Disebutkan, tanah yang ditinggali 40 KK tersebut merupakan lahan atau sebidang tanah bekas okupasinya asrama TNI-AD.

Sementara, warga telah menempati objek tanah tersebut sejak tahun 1960an dengan bukti atas hak kepemilikan tanah tersebut.

Diketahui, sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2020 nanti, dengan agenda pembuktian. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved