Warga Barabarayya Digugat
Penggugat Warga Barabarayya Makassar Tidak Pernah Hadiri Sidang di Pengadilan
Menurut kuasa hukum warga Barabarayya, Edy Kurniawan, hingga agenda sidang PN, Selasa (17/12/2019) penggugat tidak ada.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Nurdin daeng Nombong mengaku sebagai ahli waris dari Moeding daeng Matika lalu gugat 40 KK Barabaraya di PN Makassar.
Nomor perkara : 255/Pdt.G/2017/PN Mks. Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin mengklain tanah Barabaraya.
Disebutkan, tanah yang ditinggali 40 KK tersebut merupakan lahan atau sebidang tanah bekas okupasinya asrama TNI-AD.
Sementara, warga telah menempati objek tanah tersebut sejak tahun 1960an dengan bukti atas hak kepemilikan tanah tersebut.
Diketahui, sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2020 nanti, dengan agenda pembuktian. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)