Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2020

Penerapan Permendikbud Soal PPDB 2020, Kepala Dikbud Enrekang: Tak Terlalu Berpengaruh

Hal itu ditindaklanjuti dengan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
azis albar/tribun-enrekang.com
Kepala Dikbud Enrekang, Jumurdin 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Enrekang, Nadiem Makarim memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan.

Hal itu ditindaklanjuti dengan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).

Dalam Permendikbud tersebut, Nadiem Makarim masih akan menjalankan kebijakan zonasi, namun ia menyadari tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.

Salah satu perubahan dilakukan yakni, kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan. Menjadi 30 persen dari sebelumnya 15 persen.

Selain itu, kuota jalur zonasi dikurangi menjadi minimal 70 persen yang sebelumnya minimal 80 persen.

Dari 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yakni minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen dan jalur perpindahan 5 persen.

Melalui perubahan ini diharapkan dapat memantik semangat siswa untuk terus berprestasi agar dapat memilih sekolah yang diinginkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dikbud Enrekang, Jumurdin mengatakan, adanya Permendikbud tersebut tak akan terlalu berpengaruh di Kabupaten Enrekang.

Hal itu lantaran, menurutnya hal yang paling mendasar dari Permendikbud itu adalah penambahan kuota dari jalur prestasi dari 15 persen menjadi 30 persen.

"Belum saya pelajari betul Permendagri itu, cuma waktu sy ke Jakarta sosialisasinya memang ada penambahan kuota di jalur prestasi. Tapi saya pikir tak akan terlalu berpengaruh bagi kita disini," kata Jumurdin, Selasa (17/12/2019).

Ia menjelaskan, Enrekang tidak terlalu berpengaruhi karena untuk penilaian prestasi yang dihitung itu prestasi di tingkat kabupaten, bukan prestasi tingkat sekolah.

"Jadi saya pikir tak akan terlalu mempengaruhi PPDB di sekolah-sekolah kita karena penerapannya masih relatif sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, yang akan merasakan pengaruh dari penerapan Permendikbu tersebut adalah di kota-kota besar.

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved