Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar

KPU Makassar Masih Cari Anggaran untuk Kenaikan Honorium Ad Hoc

Pasalnya gaji Ad Hoc di Pemilihan Wali Kota Makassar 2020 mengalami kenaikan. KPU masih membutuhkan sekitar Rp 9,6 miliar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
abd azis/tribun-timur.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terus memperjuangan mencari dana tambahan untuk honorarium ‘ad hoc’ Pemilu.

Pasalnya gaji Ad Hoc di Pemilihan Wali Kota Makassar 2020 mengalami kenaikan. KPU masih membutuhkan sekitar Rp 9,6 miliar.

Menurut Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar untuk dana tambahan honor ad hoc masih dalam tahap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Sejak kemarin hingga hari ini, Ketua KPU melakukan Rapar Koordinasi dengan KPU Kabupaten Kota. Termasuk mebahas soal itu," kata Gunawan Mashar.

Menurut Gunawan pertemuan itu mencari jalan keluar, karena hal itu menjadi masalah bersama 12 kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada.

Gunawan mengaku kurangan anggaran ini akibat dampak dari kenaikan honor penyelenggara adhoc. Jadi kurangnya di selisih kenaikan itu.

Dia berharap adanya dukungan dana dari Pemerintah Kota Makassar.

"Karena itu, sekarang lagi dirembukkan jalan keluarnya, termasuk membangun komunikasi dgn stakeholder terkait, dalam hal ini pemerintah daerah masing masing," sebutnya.

Senada disampaikan Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto. "Kita masih mencari mudah mudahan masih bisa mengusulkan kembali dana tambahan," tuturnya.

Menurutnya, kekurangan anggaran ini karena dana hibah yang diberikan Pemkot Makassar senilai Rp 78 miliar diteken sebelum keluarnya aturan baru tentang kenaikan honor adhoc.

"Ini yang sementara akan dikonsultasikan dengan Pemerintah untuk mencarikan jalan keluar," ujarnya.

Karena kata dia, jika tidak ada tambahan anggaran baru otomatis, KPU akan memakai aturan lama dan tidak ada kenaikan.

"Dimana mau tambah kalau tidak ada dana. Tetapi ini tetap akan diperjuangkan karena sudah sesuai surat Kementerian Keuangan," ujarnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved