CPNS 2019
Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar CPNS 2019 yang Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ada Kesempatan Lulus
Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar CPNS 2019 yang Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ada Kesempatan Lulus
Pelamar dapat memilih tombol Mengajukan Sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar berikut:

2. Tuliskan alasan menyanggah
Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
3. Tandai checkbox dan Akhiri Proses Sanggah.
Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan. Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggah. ( TRIBUN-TIMUR.COM / Sakinah Sudin )
Ada Kesempatan Lulus
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Tahapan jadwal seleksi CPNS 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN, jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi CPNS 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan mengenai masa sanggah.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).