Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusda Jadi Perseroda

Rapat Ditunda, DPRD Sulsel Minta Pemprov Lengkapi Naskah Akademik Ranperda Perubahan Status Perusda

Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel mempersoalkan naskah akademik pada perubahan bentuk hukum Perusda jadi Perusahaan Perseroan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahan Umum Daerah (Perusda). Rapat dilanjutkan Rabu (18/12/2019) depan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahan Umum Daerah (Perusda). Rapat dilanjutkan Rabu (18/12/2019) depan.

Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel mempersoalkan naskah akademik pada perubahan bentuk hukum Perusda jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut.

Reaksi anggota dewan mencuat  dalam rapat Pansus di Lantai II DPRD Sulsel, Senin (16/12/2019), dengan agenda espose perubahan status bentuk hukum ramperda tersebut.

"Ini seakan barang dipaksakan. Selesaikan saja dulu naska akademiknya," kata legislator DPRD Sulsel Sri Rahmi yang juga Ketua Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal serupa juga dipersoalkan Fahruddin Rangga selaku Ketua Pansus Ranperda Perusda. Di ruang rapat, legislator DPRD Sulsel meminta Pemprov melengkapi naskah akademisnya.

"Kita tidak akan membahas rancangan perda kalau belum tuntas. Kita minta dulu data," tegasnya.

Menurut Rangga, pihaknya menunda pembahasan karena dokumen tentang perubahan status belum lengkap. Rapat diundur hari Rabu mendatang.

Lanjut Fahruddin, persoalan alasan perusda perubahan status badan hukum jadi Perseroda semestinya dimasukan dalam naskah akademikya.

"Teman-teman butuh penjelasan kenapa harus dirubah jadi Perseroda. Kan tidak semudah mengubah status badan hukum," lanjutnya.

Sebelum naskah akademis itu dilengkapi, Rangga memastikan tidak akan pindah kepembahasan lain. Pemprov harus menjelaskan detail. Dasar utama ini dirubah.

Di dalam naskah akademik kata dia banyak hal yang harus diungkapkan secara teknis. Ia mencontohkan tekait kelayakan ekonomi keuangan harus di ungkapkan dalam naska akademik.

"Kalau ini dipindahkan atau diubah memang layak. Dari sisi ekonomi dan keuangan ini harus diungkapkap," sebutnya.

Rapat Ranperda digelar diruang rapat Badan Anggaran (Banggar) lantai II DPRD Sulsel, Senin (16/12/2019), dengan agenda espose perubahan status bentuk hukum ramperda tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Fahruddin Rangga, dihadiri langsung Kepala Biro Perekenomian Setda Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba.

Hadir juga Pelaksana Tugas (Plt) Perusda Sulsel Taufik Fahruddin dan beberapa pegawai pemprov Sulsel lainnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved