Pilkada Luwu Utara
Ingin Maju Calon Perseorangan di Pilkada Luwu Utara? Catat Jadwal Penyerahan Dukungan ke KPU
Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri mengatakan, penyerahan dijadwalkan tanggal 19-23 Februari 2020.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, telah menetapkan jadwal penyerahan dukungan e-KTP bakal calon perseorangan Pilkada 2020.
Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri mengatakan, penyerahan dijadwalkan tanggal 19-23 Februari 2020.
"Tempat penyerahan di Kantor KPU Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba," kata Syamsul, Senin (16/12/2019).
Syamsul menyebutkan, jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 21.615 e-KTP atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Itu harus dibuktikan dengan formulir B.1-KWK dilampiri foto copy KTP-el dari setiap pendukung.
Selain itu, calon juga wajib menggunakan aplikasi SILON.
Dimana, kelengkapan dokumen seperti formulir model B.1-KWK, formulir model B.1.1-KWK, formulir B.2-KWK diperoleh melalui aplikasi SILON.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan helpdesk pencalonan perseorangan di kantor KPU Luwu Utara," terang Syamsul.
Pilkada Luwu Utara digelar tanggal 23 September 2020 mendatang.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: