Perusda Jadi Perseroda
DPRD Sulsel Minta Pemprov Minta Naskah Perusda Dilengkapi, Reaksi Taufik
Pansus DPRD Sulsel meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulsel melengkapi naskah akademi peruhan bentuk hukum perusda jadi Perseroan Daerah (Perseroda)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sulawesi Selatan, Taufik Fahruddin merespon positif terkait permintaan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Pansus DPRD Sulsel meminta kepada Pemerintah Provinsi melengkapi naskah akademik peruhan bentuk hukum perusda jadi Perseroan Daerah (Perseroda), sebelum dilanjutkan pembahasan berikutnya.
"Betul yang disampaikan anggota dewan tadi, bahwa hasil kerja yang bagus itu dimulai dari naskah akademik yang bagus," kata Taufik Fahruddin ditemui di DPRD Sulsel, Senin (16/12/2019).
Taufik mengakui di dalam dokumen draf Ranperda perubahan status hukum Perusda jadi Perseroda, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi dan disempurnakan.
Tapi kata dia soal naskah akademik bukan domainnya Perusda. Yang punya kewenangan ada Biro Perekonomian Setda Pemprov Sulsel.
"Naskah akademik itu bukan domainya perusda. Makanya saya tidak banyak bicara tadi. Karena belum bisa bicara," sebutnya.
Kewenangan perusda itu pada bagian teknis. "Berapa sahanmu, mau kerja apa, kira kira untungmu berapa, berapa karyawanmu, itu bagian saya," tegasnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: