Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Pilu Retno Paradinah Istri Zul Zivilia, Jual Gitar Demi Hidup, 'Dia Ikhlas Ditinggal'

Curhat Sedih Retno Paradinah Istri Zul Zivilia, Jual Gitar Demi Hidup, 'Dia Ikhlas Ditinggal'

Editor: Ina Maharani
int
Zul Zivilia dan Retno Paradinah 

Saat pembacaan amar tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.

Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia" atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.

Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.

Kompas.com pun merangkum persidangan tersebut:

1. Dituntut penjara seumur hidup

Pelantun lagu "Aishiteru" itu dituntut penjara seumur hidup.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntut

Kasus Zul Zivilia Narkoba
Kasus Zul Zivilia Narkoba (Warta Kota)

an di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

2. Zul tidak kecewa

Zul Zivilia mengaku tidak kecewa terhadap tuntutan penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved