Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PAUD Bone

3 Tersangka Dugaan Korupsi PAUD Bone, Istri Wabup Tak Ditahan, Duduk Perkara dan Peran Tersangka

Satu tersangka lainnya, Hj Erniati, yang juga istri Wakil Bupati Bone, belum ditahan. Padahal, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi. 

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Polres Bone telah menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, ke Kejari Bone, akhir pekan lalu.

Ketiga tersangka yang ditahan itu masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Bone, Drs Muh Ikhsan selaku Staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Satu tersangka lainnya, Hj Erniati, yang juga istri Wakil Bupati Bone, belum ditahan. Padahal, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU M Fahrun mengatakan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone telah melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Bone para tersangka korupsi PAUD Bone.

Menurut Fahrun, alasan sehingga Erniati belum ditahan karena berkasnya belum lengkap sehingga dikembalikan oleh penyidik Kejari Bone.

"Untuk tiga tersangka lainnya yakni Ikhsan, Masdar dan Sulastri sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk istri wakil Bupati Bone masih dilengkapi berkasnya," kata Fahrun.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone untuk ditahan sambil menunggu proses persidangan.

Lalu bagaimana sebenarnya duduk persoalan kasus ini? Dan apa peran masing-masing tersangka? Berikut ulasannya yang dihimpun dari hasil gelar perkara Polres Bone dan Polda Sulsel.

Duduk Perkara

Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Pemerintah pusat menggelontorkan dana untuk pengadaan buku bahan ajar pada Satuan PAUD di Bone.

Polres Bone mengusut dugaan korupsi pengadaan buku di TK pada dua tahun terakhir, 2017 dan 2018 dengan total anggaran Rp 27 miliar. Rinciannya, anggaran untuk tahun 2017 sekira Rp 13 miliar dan untuk tahun 2018 sekira Rp 14 miliar.

Polisi menduga para tersangka menikmati keuntungan dari selisih harga dari proyek pengadaan buku untuk seluruh siswa TK di Bone selama 2017-2018.

Peran Istri Wabup Bone

Istri Wabup Bone, Erniati diduga menerima honor sebagai tim monitoring, evaluasi, dan supervisi sebanyak Rp 80 juta pada 2017 dan 2018.

Selain menjadi istri Wakil Bupati Bone, Erniati ini juga merupakan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, istri Wakil Bupati ini tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Erniati juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Tak sampai di situ, khusus untuk tahun 2017 lalu, Erniaty kembali dipercayakan untuk menjadi PPTK pada Kegiatan pengadaan alat peraga atau praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.

Namun, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pepres tentang pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4,9 miliar

Peran Sulastri

Sedangkan peran tersangka lainnya, Sulastri, yakni, memerintahkan tersangka Masdar untuk mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone, dengan menetapkan harga Rp 20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 pada tahun 2018.

Saat sosialisasi, Sulastri mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS.

Pada saat pemeriksaan RKAS, Sulastri mencoret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya.

Dari hasil keuntungan harga buku itu, Sulastri diduga menerima dan menikmati keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Peran Ikhsan

Ikhsan selaku staf PAUD, dirinya telah menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 per buku tahun 2018.

Ia juga berperan mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD. Dari situ, Ikhsan menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Peran Masdar

Masdar selaku pengawas TK, telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan Sulastri dan Ikhsan.

Setelah itu, ia menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Iksan sebesar Rp 8.500 per buku, namun harga buku yang telah dibeli di Pulau Jawa hanya sebesar Rp 5.250.

Ia kemudian menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 per buku pada tahun 2018.

Masdar lalu memerintahkan Mustamin untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kuitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggungjawabkan oleh lembaga PAUD, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone serta menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved