Jokowi
Jokowi Angkat Pemilik Rp 67 T - Rp 9 T Jadi Wantimpres, tapi Hanya Digaji Rp 17 Juta, Siapa Mereka?
Presiden Jokowi angkat pemilik kekayaan Rp 67 triliun dan Rp 9 triliun jadi Wantimpres, tapi hanya digaji Rp 17,5 juta, siapa mereka?
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi angkat pemilik kekayaan Rp 67 triliun dan Rp 9 triliun jadi Wantimpres, tapi hanya digaji Rp 17,5 juta, siapa mereka?
Dua orang terkaya di Indonesia jadi Wantimpres.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) 2019-2024.
Jokowi melantik kesembilan Wantimpres di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019) pukul 14.55 WIB.
Adapun kesembilan Wantimpres tersebut yaitu:
2. Dato Sri Tahir,
3. Putri Kuswisnu,
4. Mardiono,
5. Wiranto,
6. Agung Laksono,
7. Arifin Panigoro,
8. Soekarwo, dan
9. Habib Luthfi bin Yahya.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres.

Lantas, berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut?
Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.
Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat 2 hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.
Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.
Sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah.
Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta.
Bagi anggota yang ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta rupiah.
Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.
Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan anggota Wantimpres ditanggung oleh Pemerintah.
Pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.
Orang Terkaya
Dua di antara 9 orang anggota Wantimpres merupakan orang terkaya di Indonesia.
Mereka masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2019 versi Forbes yang baru dirilis pada pekan lalu.
Arifin Panigoro berada di peringkat ke-45 orang terkaya di Indonesia.
Dia memiliki kekayaan US$ 670 juta atau Rp 9,3 triliun.
Sementara Dato Sri Tahir berada di peringkat ke-7 orang terkaya di Indonesia.
Memiliki kekayaan US$ 4,8 miliar atau Rp 67,6 triliun.
Arifin Panigoro (74) merupakan salah satu "Raja Minyak Indonesia".
Dia pendiri dan pemilik MedcoEnergi, perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi swasta terbesar di Indonesia.

Arifin Panigoro juga pernah menjadi anggota Wantimpres semasa Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden RI.
Jika Arifin Panigoro jadi "Raja Minyak Indonesia", lain lagi dengan Dato Sri Tahir (67).
Dia merupakan pendiri dan pemilik Mayapada Group, sebuah holding company yang memiliki beberapa unit usaha di Indonesia.
Unit usahanya meliputi perbankan, media cetak dan TV berbayar, properti, rumah sakit dan rantai toko bebas pajak/duty free shopping (DFS).
Dato Sri Tahir merupakan suami dari Rosy Riady, putri dari taipan Mochtar Riady.

Mochtar Riady merupakan orang terkaya ke-12 di Indonesia.
Memiliki kekayaan US$ 2,1 miliar atau setara Rp 29,4 triliun.
Kekayaannya bersumber dari Lippo Group, sebuah holding company yang memiliki beberapa unit usaha, yakni properti, media massa, telekomunikasi, teknologi informasi dan TV kabel, dan jasa keuangan.(tribun-timur.com/kompas.com)