Perusda Jadi Perseroda
Fraksi PAN Minta Pemprov Kaji Ulang Perubahan Status Perusda Jadi Perseroda
Namun Fraksi PAN meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selata kaji ulang lebih mendalam terkait kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroda.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ikut menyetujui usulan perubahan status hukum Perusaha Umum Daerah (Perusda) menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda).
Namun Fraksi PAN meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selata kaji ulang lebih mendalam terkait kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroda.
Hal itu disampakan Juru Bicara Fraksi PAN, Husmaruddin dalam pandangan fraksinya dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Selasa (10/12/2019).
Menurut Husmaruddin perubahan status itu merupakan langkah strategis dalam mendorong perwujudantatakelola perusahaan daerah, yang lebih profesional dalam menghadapi era keterbukaan.
Fraksi PAN mengingarkan agar eksistensi keberadaan BUMD sebagai entitas bisnis perekonomian pemerintah, pada dasarnya menjadi Unit Support System dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah.
Secara teknis, tetap fokus melaksanakan fungsinya.
"Harus menjadi lembaga perekonomian yang selalu memberi supporting dan memastikan jika kebutuhan bahan
pokok masyarakat tersedia dan atau tercukupi," sebutnya.
Kedua, BUMD, dapat menjalankan fungsi distribusi sumber daya perekonomian secara merata.
BUMD dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga perekonomian yang bisa menjaga stabilitas harga yang
terjangkau bagi masyarakat.
Fraksi PAN juga memberika masukan rerkait dengan Rencana Strategis Bisnis Perusda Tahun 2019-2023, dimana disebutkan bahwa ada 12 jenis usaha baru yang akan dikelola.
Usaha itu nantinya sebagai upaya sistematis untuk menggali potensi daerah.
Selain itu, dalam draft batang tubuh, khususnya di Bab III pasal 3 ayat 2 disebutkan, bahwa ada sekitar 15 bidang usaha yang akan dilakukan oleh Perusahaan Perseroan Daerah.
"Atas dasar tersebut, Fraksi PAN meminta untuk dikaji lebih mendalam terkait kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perusahaan Perseroan Daerah," harapnya.
Sebab, Fraksi PAN menganggap, jika keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah, bukanlah kelembagaan perekonomian yang bisa menjadi momok bagi pengusaha.
Dimana keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah bisa mematikan usaha yang selama ini digeluti oleh warga, dan menjadi sumber kehidupan warga.