Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Garuda Indonesia

Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Lawan Erick Thohir? Hingga IKAGI Respon Skandal Pramugari

Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara lawan Menteri BUMN Erick Thohir? Hingga IKAGI respon skandal pramugari.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara dan Menteri BUMN, Erick Thohir. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara lawan Menteri BUMN Erick Thohir? Hingga IKAGI respon skandal pramugari.

Update kasus pencopotan Ari Askahara sebagai pemimpin tertinggi di maskapai "plat merah" itu sehubungan dengan penyelundupan barang mewah.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan yang turut berkomentar tentang kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diangkut pesawat Garuda Indonesia.

Asep Iwan Iriawan menyampaikan komentarnya dalam program Sapa Indonesia Malam sebagaimana dikutip dari video yang dibagikan melalui channel YouTube Kompas TV, Minggu (8/12/2019).

Sofie Syarief sang pembawa acara menyinggung terkait video viral mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara yang diduga tidak akan mundur dari jabatannya.

"Ada beredar video yang cukup viral, Pak Ari berbicara di depan karyawan Garuda Indonesia bahwa dia akan melawan ( Menteri BUMN Erick Thohir ). Namun terus terang pihak Kompas TV belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Garuda tentang kebenarannya. Namun seandainya Pak Ari tidak akan diam diri, apakah itu memungkinkan kalau ia terbukti melakukan tindak pidana?" ujar Sofie Syarief bertanya.

Menanggapi hal itu, Asep Iwan Iriawan menuturkan kalau memang Ari Askhara memiliki alasan lain maka silakan ditempuh karena ia memiliki hak hukum.

Di sisi lain, Asep Iwan Iriawan juga melihat azas praduga tak bersalah merupakan hak siapapun.

"Kan dia (Ari Askhara) diberhentikan oleh menteri, silakan lawan kalau memang dia punya alasan," ujar Asep Iwan Iriawan.

Asep Iwan Iriawan juga menantang Ari Askhara untuk mengumpulkan advokat-advokat ternama di Indonesia jika memang ingin melawan keputusan menteri.

"Kalau dia merasa lengkap dokumen, beli resmi, telah dicek fisik ya silahkan itu hak-hak hukum. Sekarang dia dapat menggunakan hak penasihat hukum, kan Direktur Garuda Indonesia, saya aja mampu kumpulkan 100 advokat. Kumpulkanlah advokat-advokat ternama di republik ini nanti akan berhadapan dengan pemerintah," kata mantan hakim itu.

Meski begitu, Asep Iwan Iriawan merasa pesimis Ari Askhara dapat melawan keputusan Menteri BUMN.

Bahkan Asep Iwan Iriawan juga menuturkan kalau Ari Askhara dapat dihukum pidana atas tindakannya penyelundupannya itu.

"Kan masalahnya ini barang beli di luar terus ada tidak surat-suratnya? Iya Pasal 3 UU Kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat ( barang yang dibawa Ari Askhara ) ternyata dokumennya kan tidak ada. Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," kata Asep Iwan Iriawan.

Ari Askhara dapat terancam penjara minimal 1 tahun hingga makasimal 10 tahun dengan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved