Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Gunakan APBD 2020 Rp 4,8 M untuk Beli Randis, Reaksi Selle

Hal itu terungkap dalam rancangan kerja dan anggaran (RKA) RAPBD 2020 Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel yang diusulkan ke DPRD Sulsel untuk

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
abd azis/tribuntimur.com
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Selle KS Dalle 

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan rencana akan membeli mobil dinas.

Pemprov menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 senilai RP 4,8 miliar untuk beberapa jenis kendaraan.

Hal itu terungkap dalam rancangan kerja dan anggaran (RKA) RAPBD 2020 Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel yang diusulkan ke DPRD Sulsel untuk dintindaklanjuti.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle, usulan anggaran belanja modal pengadaan kendaraan telah disepakati.

Kesepakatan itu melalui rapat komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga dituangkan dalam nota kesepakatan antara Gubernur dan DPRD Sulsel beberapa hari lalu.

"Iya disetujui, untuk keperluan ke luar daerah khususnya melintasi daerah rintisan baru yang masih berupa medan berat," kata Selle KS Dalle kepada Tribun, melalui pesan Watshapnya, Sabtu (07/12/2019).

Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut anggaran pengadaan pengadaan kendaraan yang diusulkan pemprov yang dituangkan dalam Draf RAPBD sementara dikonsultasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Termasuk dengan beberapa pengadaan lainnya. DPRD saat ini masih menunggu hasil evaluasi Mendagri. "Belum ada hasil evaluasi, kita tunggu paling telat 14 hari setelah tanggal 4 (waktu konsultasi)," ujar legislator DPRD Sulsel tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun tribun anggaran pengadaan kendaraan digelontorkan melalui mata anggaran program peningkatan sarana dan prasarana pengadaan kendaraan jabatan atau dinas.

Sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA) Biro Umum dan Perlengkapan, anggaran pengadaan mobil dinas terbagi dengan beberapa jenis item kendaraan dan peruntukanya.

Untuk belanja modal pengadaan alat angkutan darat bermotor jeep yaitu kendaraan dinas operasional rumah jabatan sebanyak satu unit dengan anggaran Rp 690 juta.

Kendaraan dinas operasional kedua untuk rumah jabatan senilai Rp 772 juta. Kendaraan dinas operasional tiga untuk rumah jabatan senilai Rp 457 juta.

Kemudian pengadaan alat angkutan darat bermotor station /mini bus untuk rujab dua unit dengan anggara Rp 435 juta

Lalu, belanja pengadaan kendaraa alar angkutan darat bermotor bus dua unit senilai Rp 900 juta dan belanja sepeda motor 10 unit seharga Rp 331.510 juta. (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved