Puskesmas Mandai
Kontraktor Tak Patuh, Pembangunan Puskesmas Mandai Dihentikan
Peningkatan pembangunan perluasan gedung tersebut menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Konsultan pengawas proyek pembangunan gedung baru Puskesmas Mandai, Kabupaten Maros, Wahyudi, protes.
Pasalnya, proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut, disebut tidak memenuhi syarat atau ketentuan sesuai pelelangan.
Peningkatan pembangunan perluasan gedung tersebut menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019.
Bangunan yang dikerjakan oleh CV Hijrah Mandiri tersebut, dianggap tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran belanja (RAB).
Kecurangan yang ditemukan yakni berada pada pembesian atap, yang tidak sesuai sfesifikasi.
Atap pembesian yang seharusnya mengunakan rangka besi yang sudah ditentukan. Namun nampak terlentang dan melenceng dari RAB.
"Ini terjadi kekeliruan. Puskesmas Mandai dikerjakan oleh pihak rekanan CV Hijrah Mandiri. Konstruksi rangka atapnya tidak sesuai spesifikasi RAB," katanya.
Wahyudi mengatakan, sebelumnya ia telah menyampaikan ke rekanan supaya mematuhi aturan. Namun rekanan tidak peduli.
Olehnya itu , pengawas memberhentikan pekerjaan sampai rangka atap diganti sesuai dengan spesifikasi.
"Pekerjaan peningkatan pembangunan peluasan gedung Puskesmas Mandaiakan menggunakan anggaran 2019 sebesar Rp 3,9 Miliar," katanya.
Mirisnya, proyek bermasalah tersebut dalam pengawasan Pendampingan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Maros.
Selain pemasangan besi atap, berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut harus rampung tanggal 25 Desember 2019.
Sementara, hingga saaat ini,progres pembangunan baru mencapai 60 persen.
"Kami sering kali menegur pihak CV Hijarh Mandiri, jika ada kekeliruan pada proyek yang dikerjakannya," kata wahyudi.
"Mulai tahap pembangunan sudah menuai sorotan oleh masyarakat karena dianggap tidak proporsional. Makanya kami selalu mengontrol pekerjaan ini," kata wahyudi.