Pencabulan
Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Jeneponto Dilimpahkan ke Jaksa
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman ke wartawan Tribun, Jumat (6/12/2019) siang.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ansar
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kasus pemerkosaan yang dilakukan RW (17) terhadap anak dibawah umur telah tahap dua.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman ke wartawan Tribun, Jumat (6/12/2019) siang.
Menurut Boby, tersangka dan alat bukti telah Ia serahkan ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan.
"Kasusnya sudah tahap dua, pelaku dan alat bukti telah kami serahkan ke Jaksa," kata Boby.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Jeneponto Mustahibul Amri mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap.
Amri mengaku pihaknya menunggu polisi menyerahkan tersangka dan alat bukti.
"Berkasnya sudah lengkap tinggal penyerahan tersangka dan alat bukti, jika itu sudah maka kami segera sidangkan," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) Jeneponto Hj Sitti Juniati juga meminta Kejaksaan Jeneponto segera selesaikan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan RW (17).
Hal itu disampaikan Hj Sitti Juniati saat mendampingi ibu korban ke Kejaksaan negeri Jeneponto, Kamis (5/12/2019) siang.
"Saya menyampaikan bahwa tolong minggu depan mereka (pelaku) sudah ada pemanggilan jadi dia bilang iya sudah sudah berkasnya sudah rampung," kata Hj Sitti Juniati.
"Saya bilang waktunya satu minggu tolong si pelaku ini segera dipanggil saya bilang bulan ini harus selesai," tegasnya (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: