Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

VIDEO: Penjelasan Sekda Soal Pencopotan Sekdis Perdagangan Mamuju

Dalam surat itu dijelaskan bahwa saudara Sekertaris Dinas Perdadangan dianggao telah melakukan pelanggaran berat. Dianggap mencederai netralitas

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Oktavianus dicopot dari jabatannya, Selasa (3/12/2019).

Sebelum dicopot turut surat teguran Sèkertaris Daerah (Sekda) menyebutkan berdasarkan hasil rapat tim pertimbangan hukuman disiplin PNS yang dilakukan pada Jumat 29 November bahwa Oktavianus melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa saudara Sekertaris Dinas Perdadangan dianggao telah melakukan pelanggaran berat. Dianggap mencederai netralitas dan martabat ASN.

Sekda Mamuju Suaib ditemui di ruangan kerjanya menjelaskan ihwal pencopotan Okatvianus dari jabatan Sekertaris Dinas Perdagangan.

Suaib mengatakan itu berkaitan saat perayaan HUT Korpri yang dilaksanakan di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, tanggal 26 November 2019 lalu.

Saat defile, Oktavianus bersama rombongan dari dinas perdagangan membawa spanduk bergambar mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Sutinah Suhardi.

Hj Sutinah Suhardi adalah mantan kadis perdagangan Mamuju yang mundur sebagai ASN karena akan maju di Pilkada Mamuju 2020.

Simak penjelasan lengkap Sekda H Suaib.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved