Judi Jangkrik
Polres Soppeng Bongkar Judi di Cabbenge, 4 Orang dan 21 Jangkrik Diamankan
Empat orang berhasil diamankan di lokasi kejadian. Yakni, KM (45), SD (40), SP (18), dan seorang warga Kabupaten Bone SA (35).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-SOPPENG.COM, LILIRILAU - Judi adu jangkrik dibongkar polisi di Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Likirilau, Kabupaten Soppeng.
Empat orang berhasil diamankan di lokasi kejadian. Yakni, KM (45), SD (40), SP (18), dan seorang warga Kabupaten Bone SA (35).
"Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syaripuddin berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Timur, Kamis (5/12/2019).
Lebih lanjut, kejadian pengangkapan pelaku judi adu jangkrik terjadi pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Selain mengamankan 4 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Seperti, 1 unit kendaraan roda 4, 12 unit roda 2, uang tunai Rp. 767.000, 3 buah tempat adu jangkrik, 21 ekor jangkrik, 1 buah meja dan 4 kursi.
"Pelaku saat ini diamankan di Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (TribunSoppeng.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: