Mohammad Ramdhan Danny Pomanto
Penuhi Sidang Dana Hibah KPU Makassar, DP Dicecar Puluhan Pertanyaan Hakim
Danny jalani sidang lanjutan Dana Hibah KPU Makassar, di ruang Bagir Manan PN Makassar pukul 13.25 hingga 15.05 Wita.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Danny Pomanto (DP) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/12/2019.
Danny jalani sidang lanjutan Dana Hibah KPU Makassar, di ruang Bagir Manan PN Makassar pukul 13.25 hingga 15.05 Wita.
Selama kurang lebih dua jam, DP diperiksa sebagai saksi oleh tiga hakim. Dia dicecar puluhan pertanyaan Hakim seputar kasus.
Tiga majelis Hakim yang membuka sidang ini adalah, Hakim ketua, Daniel Pratu, dan hakim anggota, M. Farid dan Andi Supri.
Mantan Walikota Makassar ini, dicecar pertanyaan diseputar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Seperti di NPHD menurut majelis hakim, ada dua NPHD yang ditandatangani oleh Danny saat menjabat Walikota Makassar.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Danny mengaku hanya menandatangani NPHD tersebut sebanyak satu kali saja.

"Yang mulia, saya tidak tahu terkait dua NPHD itu. Tapi seingat saya, saya tanda tangani satu," kata DP saat persidangan.
Pasalnya, dalam NPHD tersebut Pemkot Makassar menghibahkan dana sebesar Rp 60 miliar kepada KPU Kota Makassar.
Dalam kasus ini, dua orang jadi tersangka. Mantan Sekertaris KPU, Sabri dan Habibi, mantan Bendahara KPU Makassar. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: