Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Danny Pomanto

Jaksa Tanya Mobilisasi Mobil Sampah di Sidang KPU Makassar, Danny Pomanto Jawab Ini

Jaksa Mudatzir pertanyakan Tangkasaki, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/12/2019) siang.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Darul Amri/Tribun Timur
Danny Pomanto (DP) saat hadiri sidang Dana Hibah KPU Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tangkasaki mobil sampah yang dimiliki Pemkot Makassar, dipersoalkan didalam sidang kasus Dana Hibah KPU Makassar.

Jaksa Mudatzir pertanyakan Tangkasaki, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/12/2019) siang.

Pertanyaan Tangkasaki itu, ditujukan ke eks Walikota Makassar Danny Pomanto saat menjadi saksi di sidang Dana Hibah.

"Saudara saksi (Danny), saya mau tanya soal mobilisasi kotak suara dengan mobil sampah, apa ada anggaran," tanya Jaksa.

Isi Surat Tamu Pernikahan yang Tak Diundang Tapi Hanya Numpang Makan Viral,Ternyata Baru Saja di PHK

"Iya pak jaksa, jadi kalau mobilisasi kotak suara menggunakan mobil sampah tidak ada anggarannya itu pak," jawab Danny.

Jaksa Mudatzir bertanya, apakah saksi Danny saat jabat Walikota mengetahui dan memerintahkan untuk memakai mobil itu?

"Saya cuman dengar saja pak, waktu itu juga kan saya masih cuti karena saya kan masuk kontestan juga," jawab lagi Danny.

DP sapaan akrab Danny pun menjelaskan, terkait mobil sampah Tangkasaki menjadi kewenangan dari para Camat Makassar.

" Jadi mobil sampah ini pak jaksa, ini telah kami kasih naik ke para camat," ungkap Danny Pomanto dalam persidangan ini.

Danny Pomanto (DP) saat hadiri sidang Dana Hibah KPU Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar
Danny Pomanto (DP) saat hadiri sidang Dana Hibah KPU Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar (Darul Amri/Tribun Timur)

Diketahui, Maret 2019 lalu. Beberapa foto sempat viral di medsos. Saat Tangkasaki mengangkut ratusan kotak suara Pemilu.

Foto-foto tersebut pun viral dan menjadi pembicaraan dan sorotan netizen, karena kotak suara diangkut pakai mobil sampah.

Padahal anggaran berupa Dana Hibah ke KPU Makassar dari Pemerintah Makassar telah disalurkan, anggarannya Rp 60 miliar.

Dalam kasus ini, dua orang jadi tersangka. Mantan Sekertaris KPU, Sabri dan Habibi, mantan Bendahara KPU Kota Makassar.

Keduanya, Sabri dan Habibi juga hadir. Mereka didampingi penasehat hukumnya masing-masing saat jalannya sidang. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

 Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved