Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Libur Hari Jumat

Asyiknya PNS di 7 Instansi Pusat ini Cuma Kerja 4 Hari, Jumat hingga Minggu Bisa Libur, Ada Syarat

Pada 2020 mendatang, Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dikabarkan hanya bekerja empat hari dalam sepekan

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Asyiknya PNS di 7 Instansi Pusat ini Cuma Kerja 4 Hari, Jumat hingga Minggu Bisa Libur, Ada Syaratnya 

Salah satu kelebihan PNS adalah terkait adanya tunjangan-tunjangan yang diberikan.

Umumnya tunjangan diberikan bersamaan dengan penerimaan gaji pokok tiap bulan.

Adapun aturaan pemberian tunjagan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) sehingga bisa dipastikan bahwa PNS akan mendapatkannya.

2. Mendapatkan uang pensiun

Salah satu daya tarik terbesar menjadi PNS adalah adanya uang pensiun yang akan didapatkan seusai purna tugas sebagai PNS di masa depan.

Sistem tunjangan ini akan dibayarkan sampai PNS tersebut meninggal dan selanjutnya akan diberikan kepada pasangannya.

Aturan tentang tunjangan PNS diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang ASN.

3. Status sosial yang baik

Masih banyak berkembang di masyarakat, mereka yang bekerja sebagai PNS adalah seseorang yang dianggap memiliki status sosial lebih baik.

Sehingga mereka yang berprofesi sebagai PNS kerap kali lebih dihargai di lingkungan masyarakat sekitar Anggapan ini bahkan kerap digunakan sebagai standar seseorang guna mencari pasangan idaman.

4. Mudahnya mencari pinjaman bank

Bukan rahasia umum, ketika para PNS menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman ke bank.

Status sebagai aparatur negara, memang menjadikan bank memberikan layanan dan kemudahan bagi PNS untuk mengambil pinjaman bank

5. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan

Saat seseorang menjadi PNS, ia akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved