PNS Libur Hari Jumat
Asyiknya PNS di 7 Instansi Pusat ini Cuma Kerja 4 Hari, Jumat hingga Minggu Bisa Libur, Ada Syarat
Pada 2020 mendatang, Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dikabarkan hanya bekerja empat hari dalam sepekan
TRIBUN-TIMUR.COM-Pada 2020 mendatang, Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dikabarkan hanya bekerja empat hari dalam sepekan.
Dengan demikian mereka bisa menikmati libur selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu.
Wacana tersebut juga terkait uji coba flexible working arragement. Para PNS akan dinilai kinerjanya.
Sebanyak 20 persen dari mereka yang mendapatkan peringkat terbaik akan diberi keistimewaan bekerja dari rumah, termasuk juga bekerja hanya sampai hari Jumat.
"Kami bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Melansir pemberitaan Kompas.com, 3 Desember 2019, pada 2020 akan dimulai uji coba penilaian kerja.
Penilaian kerja tersebut akan membagi kategori ASN dalam 3 peringkat yakni terbaik, menengah, dan terendah.
Sebanyak 20 persen ASN yang masuk kategori terbaik akan mendapat kemudahan dan keistimewaan baik finansial maupun non finansial.
Uji coba penilaian kinerja yang akan menentukan PNS dapat privilege baik kerja dari rumah maupun libur hari Jumat serta privilege lain, akan mulai diberlakukan 2020.
Uji coba juga akan diberlakukan di 7 instansi pusat, yakni Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Lembaga Administrasi Negara atau LAN, Bappenas, KemenpanRB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peru diketahui, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman sebagian besar orang.
Tak heran apabila informasi terkait profesi ini selalu dicari dan dinanti.
Lantas apa saja kelebihan dan kekurangan menjadi seorang PNS?
Kelebihan PNS
1. Tunjangan yang menjanjikan