PNS
Staf Keuangan Pilih Mundur dari PNS Seusai Ditugaskan Urus Anggaran, Curhat soal Takut hingga Hijrah
Staf keuangan pilih mundur dari PNS setelah ditugaskan urus anggaran, curhat soal takut hingga hijrah.
Editor:
Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@KALIGRAFI_DANISHABBY
Staf keuangan pilih mundur dari PNS setelah ditugaskan urus anggaran, curhat soal takut hingga hijrah.
(3) Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
(4) Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
(6) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk lebih jelasnya bisa lihat aturan di tautan berikut ini.(*)