PNS
Staf Keuangan Pilih Mundur dari PNS Seusai Ditugaskan Urus Anggaran, Curhat soal Takut hingga Hijrah
Staf keuangan pilih mundur dari PNS setelah ditugaskan urus anggaran, curhat soal takut hingga hijrah.
Aturan PNS Resign
Terlepas dari cerita yang belum diketahui kebenarannya ini, ternyata tidak mudah seorang PNS untuk mengajukan resign.
Resign untuk PNS dibagi menjadi 2 jenis.
Pertama, resign dengan cara terhormat.
Cara ini, si PNS arus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang sebelum seseorang mantap melepaskan jabatannya.
Sedangkan cara kedua, resign dengan tidak terhomat.
Artinya, ada beberapa hal yang menyebabkan status PNS lepas secara otomatis sebagai abdi negara.
Pengajuan resign PNS diatur oleh pemerintah secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Dalam Bab I Pasal 1 Ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB).
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan"
Sedangkan yang dimaksud dengan pemberhentian ASN diatur dalam Bab I Pasal 1 Ayat 21.
Ayat ini menyebut pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT).
Dalam Pasal 37 Ayat 2 dijelaskan secara rinci penyebab seorang abdi negara hilang status ASN-nya, baik secara terhormat maupun tidak.
Pasal tersebut berunyi: