TRIBUN WIKI
Menelisik Sejarah Lahirnya Bantaeng, Berawal sebagai Tempat Pembantaian Hewan
Kabupaten Bantaeng adalah salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM-Kabupaten Bantaeng adalah salah satu kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Dilansir sumber https://sulselprov.go.id/, Kabupaten Bantaeng adalah sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah 395,83 km² dengan jumlah penduduk ± 178.699 jiwa.
Kabupaten ini terdiri dari 8 Kecamatan dengan 67 Kelurahan dan desa.
Secara geografis Kabupaten Bantaeng terletak pada koordinat antara 5o 21’ 13” sampai 5o 35’ 26” Lintang Selatan dan 119o 51’ 42” sampai 120o 05’ 27” Bujur Timur.
Kabupaten Bantaeng terletak di bagian selatan Sulawesi Selatan dengan jarak tempuh dari Kota Makassar sekitar 123 km dengan waktu tempuh antara 2,5 jam.
Di Kabupaten Bantaeng mempunyai hutan produksi terbatas 1.262 Ha dan hutan lindung 2.773 Ha.
Secara keseluruhan luas kawasan hutan menurut fungsinya di kabupaten Bantaeng sebesar 6.222 Ha (2006).
Sejarah
Bantaeng awalnya bernama ” Bantayan ” yang kemudian di ganti dengan nama ” Bhontain ” dan terakhir berganti nama menjadi “Bantaeng” berdasarkan Keputusan DPRD-GR Kabupaten Bantaeng Nomor 1/Kpts/DPRD-GR/I/1962 tanggal 22 Januari 1962.
Bantayang memiliki makna yakni tempat pembataian hewan dan sapi/kerbau di masa lalu untuk menyambut dan manjamu utusan Kerajaan Singosari dan Kerajaan Majapahit ketika memperluas wilayahnya ke bagian timut Nusantara sekitar abad ke XII dan XIII.
Bantaeng juga dikenal dengan julukan “Butta Toa” , oleh sebab itu Bantaeng memiliki latar belakang sejarah yang sudah diketahui dimana telah terbentuk sejak tanggal 7 Desember 1254.
Sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Besar Kerukunan Keluarga Bantaeng (KKB) yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juli 1999.
Dimana sesuai pertimbangan, saran dan alasan para nara sumber, pakar dan ahli sejarah serta tokoh pemuka masyarakat yang berasal dari Bantaeng maupun tokoh yang masih mempunyai keterkaitan moral dengan Bantaeng.
Juga berdasarkan penelusuran sejarah dan budaya, baik pada awal masa pemerintahan Kerajaan masa pemerintahan Hindia Belanda, masa pemerintahan awal kemerdekaan hingga terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng berdasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 1959 sampai sekarang.
Berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi, maka status Bonthain sebagai daerah Afdeeling berakhir dan selanjutnya menjadi Kabupaten Daerah Tingkat I Bonthain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/indahnya-kota-bantaeng.jpg)