Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Marahnya Haikal Hassan Gara-gara Anak Buah Megawati Membuat Jenderal Tito Batal Terbitkan Izin FPI

Marahnya Pentolan FPI Haikal Hassan Gara-gara Anak Buah Megawati Hingga Jenderal Tito Karnavian Batal Terbitkan Izin FPI

Editor: Mansur AM
capture youtube.com/indonesia lawyers club
Marahnya Haikal Hassan Gara-gara Anak Buah Megawati Hingga Jenderal Tito Karnavian Batal Terbitkan Izin FPI 

"Tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai itu tidak diomongkan ke publik," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakab bahwa AD/ART FPI kini masih menimbulkan masalah.

"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ARTnya yang dibuat oleh Notaris dan itu masih menimbulkan masalah," katanya.

Sehingga, Mahfud MD menyarankan agar FPI kembali mendiskusikannya pada Menteri Agama.

"Sehingga itu disepakati ketika itu, kembalilah ke Menteri Agama gitu supaya di klarifikasi dulu ini masalahnya pada AD/ART bukan kepada surat pernyataan bermaterai," ujar Mahfud MD.

"Sebagai orang hukum saya tau lah bedanya AD/ART dengan Surat Pernyataan Pengurus Bermaterai," imbuhnya.

Kemudian Mahfud MD mengatakan bahwa Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro juga tak mengakui telah membuat surat penyataan bermaterai.

"Apalagi dari pihak FPI sendiri saudara Sugito (Kuasa Hukum FPI) itu terang-terangan mengatakan, kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai, gitu kan. Itu terbaca di media massa," papar Mahfud MD.

 Diungkap Mahfud MD Ternyata Ini Masalahnya Izin FPI Rizieq Shihab Tak Terbit Dibahas 2 Jenderal

 Di ILC TV One Tadi Malam, Beraninya Rocky Gerung Sebut Presiden Tak Ngerti Pancasila dan Ormas FPI

Mahfud MD yakin Sugito berkata demikian dan yakin jejak digitalnya masih ada.

"Jadi FPI ndak pernah menyatakan setia pada Pancasila ndak pernah menyatakan itu ndak ada semua kata Sugito jejak digitalnya masih ada."

"Sugito itu adalah penasehat hukumnya yang dikenal selama ini," ungkap Mahfud MD kemudian.

Meski FPI tidak mengakui masalah itu, namun Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak besar.

"Taruhlah orang tidak mengaku, Sugito itu bukan penasehat hukum kami misalnya ya tidak mengurangi fakta bahwa surat di atas materai itu tidak sama nilainya dengan AD/ART," jelasnya.

Pakar Tata Hukum Negara ini kemudian menegaskan bahwa SKT FPI memang sudah ditolak.

Pasalnya FPI belum bisa memenuhi syarat pengajuan SKT.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved