Misriani Ilyas
Pasca Proses Penggantian Misriani, Ketua KPU Sulsel Pilih Diam
Ancaman itu terkait keputusan KPU yang memproses penggantian Misriani selaku legislator terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Calon Legislator terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Misriani mengancam akan gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Ancaman itu terkait keputusan KPU yang memproses penggantian Misriani selaku legislator terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
" Kita akan PTUNkan setelah kpu provinsi keluarkan secara resmi penetapannya," kata Kuasa Hukum Misriani, Asnawi Patandjengi kepada Tribun, Selasa (2/12/2019).
Menurutnya, KPU telah melabrak undang undang pemilu dan PKPU jika melakukan proses penggantian Misriani sebagai caleg terpilih.
KPU melanggar pasal 426 ayat 5 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan melanggar Pasal 32 ayat 8 PKPU No. 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Sementara Ketua KPU Sulsel Faisal Amir yang coba ditemui di kantornya di JL AP Pettarani sedang tidak berada dilokasi.
Saat dihubungi lewat pesan Watshapnya enggan merespon konfirmasi wartawan. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: