Eksploitasi Anak
Diduga Eksploitasi Anak Kandung, IRT asal Adiyaksa Makassar Ditangkap Polisi
IRT tersebut berinisial M (36), diamankan tim Polsek Panakkukang, PPA Polrestabes Makassar dan TRC P2TP2A Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap pihak kepolisian di Jl Adiyaksa Makassar, Sulsel, Senin (2/12/2019) tadi malam.
IRT tersebut berinisial M (36), diamankan tim Polsek Panakkukang, PPA Polrestabes Makassar dan TRC P2TP2A Makassar.
Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman, tim penyidik masih menyelidiki kasus eksploitasi kepada anak.
"Dugaan awal kami ada terkait eksploitasi terhadap anak, makanya kita masih selidiki ini kasus," kata Jamal, Selasa (3/12) siang.
Terduga pelaku eksploitasi anak, Irt M ini ditangkap karena terkait dengan sebuah video yang beredar dan viral di Sosmed.
Dimana, terduga M melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri dipelatran parkir Mal Panakkukang di Jl Adiyaksa Baru.
Kapolsek Jamal pun membenarkan soal vidro itu. Dimana, Irt M lakukan kekerasan saat anaknya menolak pulang ke rumah.
"Jadi memang ada video viral beredar itu, terduga pelaku (M) melakukan kekerasan terhadap anaknya dijalan," ungkap Jamal.
Terduga pelaku eksploitasi anak Irt M, lalu ditangkap tim gabung. Kemudian dibawa ke Polsek Panakkukang untuk diproses. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: