Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKD Sulsel

Tahun Baru 2020 Pejabat Baru? BKD Sulsel Godok Rotasi Lagi Jelang Akhir Tahun

Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said mengatakan, penggodokan ini untuk menindaklanjuti Perda (Peraturan Daerah) terkait peleburan organisasi lingkup Pe

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Saldy/Tribun Timur
Kepala BKD SULSEL Asri Sahrun Said ditemui di Kantor Gubernur Sulsel. 

"Berdasarkan hasil pemetaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena harus dilakukan pemetaan ulang, sangat sulit dan butuh waktu lama serta ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri," sebut Wakil Ketua DPRD Sulsel, Saharuddin Alrief.

Adapun perangkat daerah yang tetap yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecl, Dan Menengah, Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan.

Adapun nomenklatur perangkat daerah yang berubah/digabung, di antaranya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Tipe A.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk DanKeluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A.

Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A.

Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri. Selanjutnya sesuai hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materil. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur,Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved