Pemuda Coba Rudapaksa Emak-emak di Jalan, Ternyata Korban Bukan Wanita Sembarangan, Nasib Pelaku
Pemuda coba setubuhi emak-emak di jalan, ternyata korban bukan wanita sembarangan, kronologi dan nasib pelaku.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemuda coba setubuhi emak-emak di jalan, ternyata korban bukan wanita sembarangan, kronologi dan nasib pelaku.
Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mencoba memperkosa istri prajurit TNI.
Belum melampiaskan nafsu bejatnya, pemuda tersebut sudah mendapat perlawan dari korban.
Pemuda tersebut berinisial H, usia 22 tahun.
H merupakan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Sementara korbannya ada M yang berusia 33 tahun.
M tinggal di Kecamatan Lhoksukon.
M bukan sembarang ibu rumah tangga.
Wanita tersebut adalah istri dari prajurit TNI.
Kepala Operasi Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, Aiptu Dapot Situmorang menjelaskan, percobaan pemerkosaan terhadap istri prajurit TNI ini terjadi di Jalan Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (27/11/2019).
"Sekitar pukul 11.00 WIB," kata Aiptu Depot.
Kejadian ini berawal ketika istri prajurit TNI mengendarai sepeda motor.
Saat itu M tengah dalam perjalanan menjemput anaknya.
Di tengah jalan tiba-tiba saja laju kendaraan M diadang tersangka.
Istri prajurit TNI ini langsung dijatuhkan oleh H.
Niat jahat tersangka muncul karena jalanan desa yang begitu sepi.
Meski begitu, niat H tak berjalan seperti yang dibayangkan.
M tak begitu saja menyerah, ia membuka helm dan memukulkannya pada wajah H.
Setelah bisa melepaskan diri H lantas berteriak.
Warga yang mendengar sontak saja berdatangan.
Menyadarai kedatangan warga, H kemudian melarikan diri.
Ia bersembunyi di balik semak-semak.
Ketika warga sedang heboh, anggota TNI dari Brigif 25/Siwah melintas.
Anggota TNI tersebut kemudian ikut mengejar pelaku.
Sampai akhirnya pelaku dapat ditangkap setelah 5 jam bersembunyi di semak kebun sawit.
Menurut Aiptu Dapot, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ingin berhubungan intim dengan wanita karena sering menonton video porno.
Niat pemuda itu semakin bulat ketika melihat istri prajurit TNI melintas di jalan sepi.
Usai ditangkap, tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara oleh pihak TNI Brigif 25/Siwah.
"Dia sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 kali cambuk,” kata Dapot.
Kasus Serupa di Sumenep
Gara-gara film porno ada pula kasus yang serupa.
Seorang anak gadis berusia 14 tahun mengalami kejadian nahas akibat pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya yang berusia 39 tahun.
Korban yang berinsial NA tak bisa berbuat banyak saat sang ayah tiri minta dilayani di kamar kos.
Sebab, pelaku akan marah besar jika korban tak mau melayaninya.
Hal itu terjadi saat korban dan pelaku sedang berdua di kosan yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur ( Jatim ).
Aksi persetubuhan antara ayah tiri dan korban rupanya bukan hanya sekali.
Namun, sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut.
Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada gadis berusia 14 tahun itu atas sepengetahuan ibu kandung korban SBF.
Namun, sang ibu tak bisa berbuat banyak saat tau anak gadisnya menjadi korban pelampisan nafsu sang suami.
Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.
Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.
Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengonfirmasi perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.
Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dalam kasus pencabulan nomor LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).
AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.
Ibu kandung korban sedang pergi keluar rumah.
Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.
Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," katanya.
Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang oleh ayah tirinya.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," katanya mengungkapkan.
Barang bukti yang diamankan berupa celana, kemeja, miniset/BH warna merah muda dan celana dalam warna merah.(*)
