Habib Rizieq Shihab
FPI Habib Rizieq Shihab Cukup Cantumkan 1 Syarat Agar Terdaftar di Kemendagri Tito Karnavian, Mau?
FPI Habib Rizieq Shihab sebenarnya cukup cantumkan 1 syarat agar terdaftar di Kemendagri yang dipimpin Tito Karnavian, mau gak?
TRIBUN-TIMUR.COM - FPI Habib Rizieq Shihab sebenarnya cukup cantumkan 1 syarat agar terdaftar di Kemendagri yang dipimpin Tito Karnavian, mau gak?
Kementerian Dalam Negeri RI atau Kemendagri berkeras tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) untuk Front Pembela Islam atau FPI, meski organisasi itu sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Agama, Fachrul Razi.
FPI yang dipimpin Imam Besar Habib Rizieq Shihab dipersoalkan karena mencantumkan terminologi khilafah Islamiyah dalam anggaran dasar organisasi mereka, tapi tidak menyebut 'ikrar setia kepada NKRI'.
Di sisi lain, FPI tidak berencana memperpanjang persoalan SKT yang menurut mereka tak wajib dimiliki Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ).
Menteri Agama pekan ini menyebut FPI telah berikrar setia kepada Indonesia dalam dokumen bermaterai.
Namun itu dianggap tidak cukup oleh Kementerian Dalam Negeri.
Agar proses perpanjangan SKT lancar, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Lutfi meminta FPI mencantumkan syarat ikrar kesetiaan itu ke dalam AD/ART.
"Walau ada rekomendasi dari Kemenag, SKT FPI tidak akan serta merta diterbitkan, apalagi ada yang belum dilengkapi. Rekomendasi itu hanya salah satu syarat, bukan kunci," kata Lutfi saat dihubungi, Jumat (29/11/2019)
"Sesuai UU Ormas, Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Kami minta pernyataan itu dibuat secara eksplisit dan jelas."
"Mereka harus jelaskan kenapa tidak ada satu frasa pun bahwa mereka menerima NKRI dan hanya mencantumkannya di surat pernyataan kepada Kemenag?" tuturnya.
Masa berlaku SKT FPI habis 20 Juni lalu.
Perpanjangan dokumen itu terganjal sejumlah terminologi dan pernyataan yang tidak jelas dan abu-abu, menurut Kemendagri.
Salah satu yang dipersoalkan Kemendagri adalah visi FPI untuk menerapkan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah.
Dalam anggaran dasarnya, FPI menyebut tujuan organisasi itu dapat terwujud melalui 'dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad'.
Dalam kasus tahun 2017, pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) tanpa proses pengadilan.
Alasannya, aktivitas dan ideologi HTI dinilai anti-Pancasila.
Namun FPI enggan disamakan dengan HTI.
FPI mengklaim istilah khilafah dalam anggaran dasar mereka bukan berarti niat mendirikan negara Islam.
"Khilafah dan NKRI bersyariah itu gagasan perjuangan itu sebagai bagian dari NKRI," ujar Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum FPI.
"Khilafah dalam konteks FPI adalah bagaimana dunia Islam bisa bersatu dalam mata uang, pertahanan, ekonomi, perbankan. Sekedar penguatan kerja sama di dunia Islam. Itu mirip Uni Eropa dan NATO," tuturnya.
Bagaimanapun, pemerintah dinilai semestinya tidak mempersulit Ormas yang merupakan perwujudan hak berserikat, kata Puri Kencana Putri, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, sebuah lembaga advokasi HAM yang berbasis di Jakarta.
Puri Kencana Putri menilai, turut campur pemerintah dalam ormas hanya bisa terjadi jika organisasi maupun anggota kelompok itu melanggar hukum.
Yang terjadi saat ini, kata Puri Kencana Putri, justru terbalik.
Pemerintah disebutnya kerap membiarkan intoleransi yang dilakukan Ormas.
"Tindakan kriminal selama ini dibiarkan. Intoleransi dan radikalisme mau dijawab pemerintah melalui satu pintu, yaitu pembatasan eksistensi ormas yang bermasalah," kata Puri Kencana Putri.
"Ketimbang mereibutkan ideologi yang abu-abu dan kebabsan berpikir, pemerintah harus lebih memperhatikan praktek intolernasi, misalnya lewat penegakan hukum dan pendidikan kritis," ujarnya.
Dalam beragam peristiwa, FPI di berbagai kota tercatat terlibat dalam pembubaran rumah ibadah atau pelaksanaan ibadat tertentu.
Mereka beberapa kali juga pernah mengintimidasi pelaku usaha makanan yang berdagang saat bulan Ramadhan.
FPI belum memutuskan apakah akan memenuhi syarat Kemendagri untuk mencantumkan Pancasila dan ikrar setia pada NKRI ke dalam AD/ART mereka.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 atas gugatan uji materi UU 17/2013 tentang Ormas, FPI menanggap SKT tak wajib dimiliki.
Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum FPI, menilai persoalan ini terjadi karena Kemendagari mempolitisasi ormasnya.
Tudingan itu dibantah Kemendagri yang menyebut penanganan permohonan SKT FPI berjalan sesuai prosedur administrasi dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.(*)
Berita ini sebelumnya ditayangkan BBC News Indonesia dengan judul 'FPI diminta cantumkan ikrar setia NKRI di AD/ART: Syarat 'sesuai UU Ormas'