Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

FPI Habib Rizieq Shihab Cukup Cantumkan 1 Syarat Agar Terdaftar di Kemendagri Tito Karnavian, Mau?

FPI Habib Rizieq Shihab sebenarnya cukup cantumkan 1 syarat agar terdaftar di Kemendagri yang dipimpin Tito Karnavian, mau gak?

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Massa Front Pembela Islam berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. 

Alasannya, aktivitas dan ideologi HTI dinilai anti-Pancasila.

Namun FPI enggan disamakan dengan HTI.

FPI mengklaim istilah khilafah dalam anggaran dasar mereka bukan berarti niat mendirikan negara Islam.

"Khilafah dan NKRI bersyariah itu gagasan perjuangan itu sebagai bagian dari NKRI," ujar Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum FPI.

"Khilafah dalam konteks FPI adalah bagaimana dunia Islam bisa bersatu dalam mata uang, pertahanan, ekonomi, perbankan. Sekedar penguatan kerja sama di dunia Islam. Itu mirip Uni Eropa dan NATO," tuturnya.

Bagaimanapun, pemerintah dinilai semestinya tidak mempersulit Ormas yang merupakan perwujudan hak berserikat, kata Puri Kencana Putri, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, sebuah lembaga advokasi HAM yang berbasis di Jakarta.

Puri Kencana Putri menilai, turut campur pemerintah dalam ormas hanya bisa terjadi jika organisasi maupun anggota kelompok itu melanggar hukum.

Yang terjadi saat ini, kata Puri Kencana Putri, justru terbalik.

Pemerintah disebutnya kerap membiarkan intoleransi yang dilakukan Ormas.

"Tindakan kriminal selama ini dibiarkan. Intoleransi dan radikalisme mau dijawab pemerintah melalui satu pintu, yaitu pembatasan eksistensi ormas yang bermasalah," kata Puri Kencana Putri.

"Ketimbang mereibutkan ideologi yang abu-abu dan kebabsan berpikir, pemerintah harus lebih memperhatikan praktek intolernasi, misalnya lewat penegakan hukum dan pendidikan kritis," ujarnya.

Dalam beragam peristiwa, FPI di berbagai kota tercatat terlibat dalam pembubaran rumah ibadah atau pelaksanaan ibadat tertentu.

Mereka beberapa kali juga pernah mengintimidasi pelaku usaha makanan yang berdagang saat bulan Ramadhan.

FPI belum memutuskan apakah akan memenuhi syarat Kemendagri untuk mencantumkan Pancasila dan ikrar setia pada NKRI ke dalam AD/ART mereka.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 atas gugatan uji materi UU 17/2013 tentang Ormas, FPI menanggap SKT tak wajib dimiliki.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved