4 Klub Mancing Lokal di Sulsel Nikmati Fun Fishing Daylight Predator 2019, Begini Sensasi Strike?
Kegiatan Fun Fishing Daylight Predator 2019 digelar para angler –istilah untuk pemancing, di daerah Kajang, di Bulukumba, 22-24 November
Penulis: Alfian | Editor: Arif Fuddin Usman
Andi Porto membagikan cerita, dari trip kali ini, yang sangat disenangi adalah sensasi strike yang diwarnai dengan candaan.
Keakraban antarpemancing juga sangat kental terasa.
“Sangat kami senangi, karena bukan hanya mancing tapi kita juga banyak candaan disela menarik ikan atau strike,” ujar Andi Porto.
“Kami juga kunjungi pulau batu dan bisa merasakan indahnya berenang sambil menikmati terumbu karang yang masih subur dan alami.
Dan sopan santun itu ada. Walaupun kita berbeda klub,” tegasnya.
Peralatan Dalam Negeri
Pada event mancing kali ini, kata Andi Portorico, menjelaskan dia dan rekan-rekannya menggunakan peralatan dan umpan buatan atau metal jig karya anak bangsa sendiri.
Event ini sekaligus kami ingin membuktikan karya anak bangsa tidak kalah saing dari produk luar negeri.
“Mari bersama-sama membangun bangsa ini dengan cinta produk-produk lokal karya anak bangsa. Karena memang tidak kalah saat dipakai menarik predator,” ujarnya.
Tidak hanya empat komunitas lokal yang hadir. Ada juga Komunitas Mancing Mania Pangkalan Bun (KMMPB), Kalimantan Tengah.
“Sekali lagi salah satu tujuan event ini, kami ingin menjaga solidaritas dan tali silaturahmi sesama penggemar mancing,” lanjut Om Porto –sapaannya.
“Kami juga merangkul toko-toko penyedia alat pancing, salah satunya Eddy Juku,” tambahnya.
Adapun alasan 4 klub mancing memilih lokasi di Bulukumba, karena diyakini di perairan laut Sulawesi Selatan masih kaya akan kekayaan hayati laut.
Mereka juga punya komitmen, untuk ikan-ikan yang dilindungi, kembali dirilis ke habibatnya. “Kita harus bersama-sama menjaganya,” lanjutnya.
Namun demikian, dalam trip-trip mancing MMC dan lainnya, masih banyak ditemukan nelayan mencari ikan dengan pakai bom, bius, dan memakai pukat harimau.
Padahal cara menangkap ikan dengan cara-cara tersebut, sangat dilarang dan berlawanan dengan hukum. (*)