Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Tak Terbukti Terlibat Narkotika, Polres Sidrap Lepas Mantan Anggota DPRD Enrekang

Sebelumnya, Arsyad Gawi ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang pekan lalu.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Tak Terbukti Terlibat Narkotika, Polres Sidrap Lepas Mantan Anggota DPRD Enrekang
Asiz
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Sidrap dari warga Kabupaten Enrekang, AG (44) bersama empat orang rekannya

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Polres Sidrap akhirnya membebaskan mantan Anggota DPRD Enrekang Arsyad Gawi.

Sebelumnya, Arsyad Gawi ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba di  Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang pekan lalu.

Ia ditangkap bersama empat orang rekannya.

Namun setelah enam hari ditahan pihak Sat Narkoba Polres Sidrap, dan menjalani porses pemeriksaan akhirnya pihak kepolisian melepas Arsyad Gawi.

Hal tersebut lantaran, Arsyad Gawi dinilai tak terbukti terlibat dalam kasus Narkoba baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telephon, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Arsyad Gawi atau H. Ciceng tidak terbukti terlibat dalam kasus Narkoba tersebut.

Hal itu berdasarkan pengakuan keempat rekannya yang ditangkap saat itu, SG, LG, Ad dan HK, yang menyatakan Arsyad Gawi tak tau jika malam itu ada transaksi di rumahnya.

"Kami memang tangkap lima orang. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, keempat teman mantan anggota Dewan ini, sama sekali tidak menunjuk Arsyad Gawi, kalau ada transaksi dirumahnya," kata AKP Andi Sofyan.

AKP Andi Sofyan menjelaskan, pada saat penangkapan, tempat transaksi Narkoba antara pelaku dan polisi yang menyamar sebagai pembeli berlangsung dirumah milik Arsyad Gawi tepatnya di lantai dua.

Namun malam itu, politikus dari Partai Nasdem ini sedang tidur lelap dikamarnya yang berada dilantai bawah.

"Seandainya keempat orang mengakui Arsyad Gawi terlibat maka kita amankan juga. Tapi memang pada saat penangkapan, mantan anggota Dewan ini tidak bersama tersangka yang sedang melakukan transaksi," ujarnya.

"Dia ada dikamarnya sedang tidur. Cuman kebetulan saat itu dia ada dalam rumah maka kita amankan juga," Andi Sofyan menambahkan.

Sementara istri Arsyad Gawi, Rachmawati, mengatakan jika dari hasil pemeriksaan suaminya dinyatakan tidak bersalah.

Selama enam hari diperiksa, suaminya akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dipulangkan hari Minggu sore kemarin.

Hanya saja dirinya tak mau cepat-cepat mengeluarkan stetmen sebelum hasilnya betul-betul keluar dari tim penyidik.

Hanya saja, Ia menyesalkan banyaknya issu yang menyudutkan suaminya yang masih dalam proses pemeriksaan.

"Memang sengaja saya tidak mengeluarkam statemen apapun selama pemeriksaan, karena saya takut apa yang saya katakan bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan. Namun hasil dari penyidik mengatakan Pak Aji tidak bersalah," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan mantan anggota DPRD Enrekang periode 2014-2019, AG (44) dikabarkan terjerat kasus peredaran narkotika.

AG (44) dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (18/11/2019) lalu di kediamannya,Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

AG dan empat rekannya ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak tiga ball dengan berat sekitar 144,15 gram.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved