Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Satpol PP Tertibkan Odong-odong di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju

Satpol PP Tertibkan Odong-odong di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Odong-odong (mainan anak) disita di kantor Satpol PP Mamuju karena melanggar aturan.(nurhadi/tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) tertibkan odong-odong atau mainan anak di Anjungan Pantai Manakarra, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Mamuju, Mukhlis mengatakan, penertiban itu dilakukan sejak kemarin.

"Kita tertibkan karena mengganggu tatanan keindahan dan kebersihan kota,"kata Mukhlis ditemui di kantor Satpol PP kompleks kantor Bupati Jl Soekarno Hatta, Karema, Senin (25/11/2019).

Ia mengungkapkan, penertiban tersebut berdasarkan perintah bupati kaitannya dengan program Mamuju Mapaccing.

"Kita tidak melarang melaksanakan aktivitas. Tapi tidak boleh meninggalkan atau menyimpang barang-barang disana (Anjungan) karena mengganggu pemandangan kota,"ujarnya.

Mukhlis mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pelaku usaha mainan anak. Bahkan beberapa sudah membuat pernyataan.

"Diperingati sudah banyak kali karena perintah bupati, tapi melanggar lagi, bahkan sudah ada yang kita sita berkali-kali surat pernyataannya dilanggar. Makanya kemarin sekitar Pukul 10.00 Wita, kita amankan dan bawa ke kantor Satpol PP,"kata dia.

Ia menuturkan, odong-odong tersebut akan diserahkan kembali kepada pemilik setelah membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar.

"Kalau dilanggar lagi kami tidak akan toleransi. Barangnya kami ambil dan disitu selamanya,"tuturnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved