Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Polres Enrekang Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Pebaian-Tombang

Kasus tersebut telah melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Sekretaris Dinas PU Enrekang Syarifuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Yani

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Muh Asiz Albar
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta 

Selain itu, Arhly juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp142.576.117,82.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Selain ketiga tersangka tersebut, Mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma dalam persidangan juga disebut terlibat.

Ia diduga menerima fee dari proyek itu, fee tersebut merupakan uang muka proyek ini yang hampir berjumlah Rp 200 juta.

Disman disebut menerima fee ini saat berada di Hotel Wifadelia bersama Arlhy dan Yulianto.

Adapun hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Sulsel dalam kasus itu sebesar Rp 692.576.117,82.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved