CPNS 2019
Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'
Jangan Coba-coba Mundur Jika Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019, Dendanya Bisa Buat Kamu 'Miskin'
Salah satunya adalah Kabupaten Morotai.
Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019, ketentuan tersebut berbunyi:
"Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan"
Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan.
Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.
Pemkab Pariaman
Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa Peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.
Infografik: 6 Rekrutmen CPNS 2019 untuk Usia 40 Tahun (KOMPAS.com/Dhawam Pambudi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta - Rp 100 Juta",