Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Makassar 2020

Kabar Gembira, UMK Kota Makassar 2020 Rp 3,1 Juta dan Sanksi Perusahaan Nakal Bisa Dibubarkan

Kabar Gembira, UMK Kota Makassar 2020 Rp 3,1 Juta dan Sanksi Perusahaan yang Nakal Bisa Dibubarkan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
Handover
Ilustrasi Demonstrasi Buruh menuntuk Kenaikan UMK. UMK Makassar 2020 ditetapkan Rp 3,1 juta bandingkan UMK kabupaten/kota di 5 provinsi di Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar Gembira, UMK Kota Makassar 2020 Rp 3,1 Juta dan Sanksi Perusahaan yang Nakal Bisa Dibubarkan

UMK Makassar 2020 mengalami kenaikan dari tahun 2019. 

UMK Makassar 2020 Rp 3,1 juta tinggal menunggu disahkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan mulai berlaku Januari 2020 nanti.

Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp 3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun 2018 sebesar Rp 2.941.270. 

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan surat keputusan dari Gubernur Sulsel. 

"Bapak Wali Kota Makassar sudah menandatangani. Kami sudah mengirim ke kantor gubernur Sulsel untuk dibuatkan surat keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan, beberapa waktu lalu. 

Irwan menjelaskan setiap perusahaan dengan nilai aset Rp 250 juta ke atas wajib menerapkan UMK ini.

"Perusahaan yang tak menerapkan akan mendapatkan empat jenis sanksi yakni teguran, sanksi administratif, pembekuan perusahaan dan pembubaran perusahaan," kata Irwan. 

Sehingga, dia meminta kepada perusahaan yang sudah masuk kategori aset di atas Rp 250 juta untuk menerapkan UMK ini.

Kenaikan upah ini berdasarkan kesepakatan besaran UMK ini mengacu pada PP 79 tahun 2018 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak.

Selain itu juga menyesuaikan instruksi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UKM sebesar 8,51 persen.

"Kami juga mengacu pada dewan pengupahan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.

Bandingkan UMK Makassar 2020 dengan Kota di 5 Provinsi

Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) untuk tahun 2020.

Rata-rata upah minimum di provinsi-provinsi naik 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Provinsi yang sudah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK-nya di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved