Tribun Wajo
Upah Minimun di Kabupaten Wajo Naik 2020, Segini Nominalnya
Upah Minimun di Kabupaten Wajo Naik 2020, Segini Nominalnya. Hal tersebut merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Upah minimum pekerja di Kabupaten Wajo tahun 2020 adalah Rp 3.103.800.
Hal tersebut merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan, yang naik sebesar 8,51%, dari sebelumnya sebesar Rp 2.860.382.
"Kita ikut di UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Syahran, Jumat (22/11/2019).
Keputusan kenaikan upah minimum pekerja tersebut bakalan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPR) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko angkat bicara sekaitan naiknya UMP.
Disebutkannya, kenaikan UMP masih jauh dari harapan pemenuhan kesejahteraan pekerja.
"Kalau kita bicara tentang kesejahteraan pasti jauh dari harapan pekerja (soal kenaikan UMP)," katanya.
Abdul Kadir berharap, dengan kenaikan UMP ini, penegakan aturan ketenagakerjaan pun juga mesti dibarengi.
"Harapan kami adalah bagaimana penegakan aturan ketenangankerjaan efektif dnegan pengawas yang di daerah, utamanya di Kabupaten Wajo," katanya. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Buron 7 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Pammana Wajo Akhirnya Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Lima Daerah Hadiri Raker Wahda Inspirasi Zakat di Wajo |
![]() |
---|
Komunitas Waria Wajo Bikin Festival di Acara Pernikahan, Kapolres Mengaku Kecolongan |
![]() |
---|
Kejaksaan Selidiki Dugaan Pungli di Kemenag Wajo |
![]() |
---|
Pemkab Wajo Anggarkan Rp 56 Miliar untuk BPJS Kesehatan |
![]() |
---|