Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

UMK Maros Ditetapkan Pekan Depan, Segini Jumlahnya

UMK Maros Ditetapkan Pekan Depan, Segini Jumlahnya. Penetapan UMK Maros, akan dilakukan langsung Bupati Maros Hatta Rahman.

Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Ansar
Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Ferdiansyah 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Ferdiansyah, mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Maros segera ditetapkan.

Penetapan UMK Maros kata dia, menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan.

"Insya Allah hari Senin pekan depan UMK Maros sudah ditetapkan," kata Ferdiansyah, kepada tribun-maros.com, Jumat (22/11/2019).

Penetapan UMK Maros, akan dilakukan langsung Bupati Maros Hatta Rahman.

Ditambahkan Ferdiansyah, UMK Maros akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemprov Sulsel.

"Kita kan belum memiliki dewan pengupahan, jadi UMK Maros mengikuti UMP Sulsel," ujarnya.

Dewan pengupahan merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit.

Tugasnya, memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Sekadar diketahui, UMP Sulsel telah ditetapkan sebesar Rp 3.103.800.

Pengumuman UMP Sulsel tersebut, disampaikan langsung Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah mengumumkan UMP Sulsel di kantornya, pada Jumat (1/11/2019) lalu.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved