Tribun Maros
UMK Maros Ditetapkan Pekan Depan, Segini Jumlahnya
UMK Maros Ditetapkan Pekan Depan, Segini Jumlahnya. Penetapan UMK Maros, akan dilakukan langsung Bupati Maros Hatta Rahman.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Ferdiansyah, mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Maros segera ditetapkan.
Penetapan UMK Maros kata dia, menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan.
"Insya Allah hari Senin pekan depan UMK Maros sudah ditetapkan," kata Ferdiansyah, kepada tribun-maros.com, Jumat (22/11/2019).
Penetapan UMK Maros, akan dilakukan langsung Bupati Maros Hatta Rahman.
Ditambahkan Ferdiansyah, UMK Maros akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemprov Sulsel.
"Kita kan belum memiliki dewan pengupahan, jadi UMK Maros mengikuti UMP Sulsel," ujarnya.
Dewan pengupahan merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit.
Tugasnya, memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Sekadar diketahui, UMP Sulsel telah ditetapkan sebesar Rp 3.103.800.
Pengumuman UMP Sulsel tersebut, disampaikan langsung Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah mengumumkan UMP Sulsel di kantornya, pada Jumat (1/11/2019) lalu.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: