Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi Ramai Smart SIM, Begini Keunggulan, Syarat dan Tata Cara Pembuatan di Satpas SIM Polrestabes

Selain itu, SIM baru memiliki chip yang akan merekam segala pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM secara elektronik dan sistem Korlantas.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Arif Fuddin Usman

Lagi Ramai Smart SIM, Begini Keunggulan, Syarat dan Tata Cara Pembuatan di Satpas SIM Polrestabes

TRIBUN-TIMUR.COM - Smart SIM adalah salah satu inovasi terbaru dari Korlantas Polri yang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik.

Jadi, Korlantas Polri telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk merekam identitas serta data forensik si pemilik.

Selain itu, SIM baru memiliki chip yang akan merekam segala pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM secara elektronik dan sistem Korlantas.

Smart SIM Sudah Diluncurkan, Ini Cara Membuat, Biayanya, dan Perbedaan dengan SIM Biasa

September Satlantas Polres Pangkep Berlakukan Smart SIM, Permudah Masyarakat Bertransaksi

Smart SIM juga berisikan data rekam jejak kecelakaan yang dialami oleh si pengemudi.

Menariknya, dengan memiliki SIM baru ini, maka pemegang SIM yang taat pada lalu lintas akan mendapatkan reward atau penghargaan setelah melewati proses evaluasi.

Pembuatan Smart SIM vbisa dilakukan salah satunya di Satuan Penyelanggara Administrasi (SATPAS) Surai Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes atau Polres.

Keunggulan Smart SIM

Seperti yang dikutip dari situs resmi korlantas.polri.go.id dan beberapa sumber lainnya, ada lima keunggulan Smart SIM yang bisa dinikmati oleh masyarakat, yaitu:

SIM Pintar atau Smart SIM dapat merekam data forensik pengemudi. Jadi pelanggaran yang dilakukan pengemudi akan terekam.

Maksudnya, pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan tercatat di chip kartu dan juga server Korlantas.

Smart SIM juga dapat merekam jejak kecelakaan yang dialami oleh si pengendara.

Karena SIM merupakan bentuk dari legitimasi pengemudi, maka rekam jejak pengemudi yang terekam akan menjadi bahan evaluasi.

Lengkap! ini Cara Mendapatkan dan Daftar Biaya Pembuatan Smart SIM, Cek Data Diri di Handphone (HP)

Masyarakat Kabupaten Wajo Sudah Bisa Nikmati Layanan Smart SIM, Apa Kelebihannya?

SIM Pintar juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik dengan pengisian maksimal Rp 2 juta yang dapat digunakan untuk membayar parkir, tol dan juga berbelanja.

SIM Pintar juga menyajikan fitur augmented reality di mana pengguna bisa mengakses layanan edukasi keselamatan dalam berlalu lintas.

Syarat memiliki Smart SIM

Lalu, apa saja syarat agar kamu bisa memiliki Smart SIM?

Sama seperti syarat membuat SIM pada umumnya.

Untuk pengguna baru, maka kamu harus memenuhi batas usia di 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, ujian praktik dan teori.

Sedangkan untuk mendapatkan SIM umum, maka akan ada tes tambahan yaitu tes psikologi.

Cara membuat Smart SIM

Berikut beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan Smart SIM, yakni:

1. Registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.

2. Mengisi formulir registrasi, mulai dari permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon yang aktif, dan data pribadi.

3. Pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

4. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan ATM, Mobile Banking dan juga Internet Banking Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam usai registrasi.

5. Setelah melakukan pembayaran, maka kamu akan mendapat kode registrasi yang akan diterima via SMS atau email.

6. Kamu datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

7. Melakukan pengecekan data yang telah di input lewat website.

8. Melakukan identifikasi dan verifikasi seperti pengembalian foto, sidik jari dan juga tanda tangan.

9. Melakukan ujian teori dan praktik. Namun hanya untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan.

10. Penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus).

Namun, sebagai catatan, untuk layanan online baru berlaku untuk permohonan SIM golongan C dan A saja.

Kapan bisa mendapatkan Smart SIM?

Pertanyaan yang pasti muncul adalah, kapan pengemudi bisa memiliki Smart SIM?

Jadi, untuk kamu yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan SIM Pintar dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.

Namun, apabila kamu sudah memiliki SIM, maka kamu bisa memperoleh SIM Pintar ini saat melakukan perpanjangan SIM.

Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya masih lama, maka bisa menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis. Jika, masa berlakunya akan segera habis, maka bisa mengajukan perpanjangan SIM Pintar.

Biaya pembuatan Smart SIM

Untuk biaya pembuatan Smart SIM sendiri ternyata tak mengalami perubahan.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berikut rinciannya:

>> Biaya pembuatan Smart SIM baru

Penerbitan SIM A Rp 120 ribu

Penerbitan SIM A Umum Rp 120 ribu

Penerbitan SIM B1 Rp 120 ribu

Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120 ribu

Penerbitan SIM B2 Rp 120 ribu

Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120 ribu

Penerbitan SIM C Rp 100 ribu

>> Biaya perpanjangan Smart SIM

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80 ribu

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80 ribu

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30 ribu

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved